SYARAT PENDAFTARAN PILKADA JALUR INDEPENDEN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur Independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4). Setiap formulir pendaftaran dari Jalur Independen harus dilengkapi dengan materai Rp6000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur Independen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/16.