SIDANG TUNTUTAN ANGGARAN REHAB SEKOLAH
Terdakwa mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang, Rahmat Purnama, mengikuti sidang Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 senilai Rp 3,4 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahmat Purnama tiga tahun kurungan penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp2 Miliar lebih, jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa disita atau hukuman penjara dua tahun. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16