SIDANG TUNTUTAN PIMPINAN DPRD MUBA
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), menangis memeluk ibunya setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/4). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri lima tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/16