SIDANG TUNTUTAN PIMPINAN DPRD MUBA

  • 25 April 2016 12:10 WIB
SIDANG TUNTUTAN PIMPINAN DPRD MUBA
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan), dan Riamon Iskandar (kanan) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (25/4). JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri lima tahun kurungan penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.02 MB
Disiarkan
25/04/2016 12:10 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor