EDUKASI PENEGAKAN HUKUM DI SEKOLAH
Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperlihatkan satu unit telepon genggam sitaan usai dimusnahkan di hadapan sejumlah pelajar di halaman Sekolah Adhyaksa Jambi, Senin (25/4). Pemusnahan barang bukti perkara berupa puluhan unit telepon genggam, 384 paket kecil sabu-sabu, 66 linting ganja kering, dan 62 butir pil ekstasi di halaman sekolah dan disaksikan ratusan pelajar tingkat SMA tersebut ditujukan sebagai media edukasi tentang bahaya narkoba dan perkara jenis lain, serta pengenalan tahapan-tahapan dalam penyelesaian perkara hukum. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd/16.