VONIS MATI PENYELUNDUP NARKOBA
Terdakwa penyelundup narkoba 2,49 kilogram sabu, Ismail, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Riau, Senin (25/4). Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai memvonis seorang terdakwa dengan hukuman mati dan tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada hari yang sama untuk para terdakwa perkara penyelundupan narkotika 2,49 kilogram sabu asal Malaysia. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/16.