MENANAM GANJA DI APARTEMEN

  • 27 April 2016 13:40
MENANAM GANJA DI APARTEMEN
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho (kedua kiri) menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4). Polres Metro Jakarta Barat membekuk Derrick Ichwan seorang tersangka penanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah siap edar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
27/04/2016 13:40 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor