SIDANG VONIS KEJAHATAN NARKOTIKA

  • 27 April 2016 15:15 WIB
SIDANG VONIS KEJAHATAN NARKOTIKA
Terdakwa penyelundup narkotika 2,49 kilogram sabu, Faisal Nur, meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, Rabu (27/4). Dalam putusannya majelis hakim PN Dumai menjatuhkan hukuman kepada Faisal Nur selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider penjara 6 bulan, sementara dua rekan terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
27/04/2016 15:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor