SIDANG KORUPSI RSUD
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) berbincang dengan pengacara saat sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.