SIDANG KORUPSI RSUD

  • 27 April 2016 15:55 WIB
SIDANG KORUPSI RSUD
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) digelandang polisi usai menjalani sidang kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan perbaikan Puskesmas di Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (27/4). Wawan yang dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu didakwa telah merugikan uang negara Rp9,7 miliar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3434x2804
Ukuran Berkas
1.83 MB
Disiarkan
27/04/2016 15:55 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor