KASUS SUAP GALIAN C
Seorang anggota LSM menunjukkan barang bukti uang usai melaporkan kasus suap galian C di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (28/4). Penyuapan uang sebesar Rp85 juta yang dilakukan oleh PT Waskita kepada LSM tersebut untuk membantu melegalkan ijin pengerukan atau penambangan tanah (galian C) yang berada di desa Karang Malang yang termasuk desa cagar budaya dan situs Semedo tingkat Internasional untuk pembangunan jalan tol Pejagan-Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd/16