EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 28 April 2016 22:15 WIB
EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Aceh, Kamis (28/4). Mahkamah Syariah Kota Langsa menjatuhkan hukuman cambuk antara enam sampai tujuh kali cambuk terhadap 3 warga yang tertangkap tangan melanggar pasal 18 qanun No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pd/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
28/04/2016 22:15 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor