REVISI PERATURAN KPU
JAKARTA, 3/4 - REVISI PERATURAN KPU. Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (CETRO), Hadar Navis Gumay (kiri), Sekjen Transparency Internasional Indonesia, Teten Masduki (tengah) dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widyoko memberikan keterangan pers bersama menyikapi Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum Nomor 612/KPU/III/2009 di Jakarta, Jumat (3/4). Ketiga LSM tersebut menuntut kepada KPU untuk segera merevisi peraturan KPU Nomor 22/2009 dan Surat Edaran Nomor 612/2009 tersebut dengan menetapkan bahwa batasan sumbangan maksimal dana kampanye adalah akumulasi dari seluruh sumbangan dari masing-masing penyumbang dalam satu periode pemilu legislatif, bukan lagi per transaksi untuk menciptakan iklim kompetisi kampanye yang lebih adil bagi setiap peserta pemilu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/pd/09.