VONIS BUPATI MUBA DAN ISTRI

  • 3 Mei 2016 17:05 WIB
VONIS BUPATI MUBA DAN ISTRI
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari (kanan) dan Istri Lucianty Pahri (kiri) yang menjadi terdakwa pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 kepada DPRD Muba mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pahri Azhari tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara istrinya Lucianty Pahri satu tahun lima bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
03/05/2016 17:05 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor