VONIS BUPATI MUBA DAN ISTRI
Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif Pahri Azhari (kanan) dan Istri Lucianty Pahri (kiri) yang menjadi terdakwa pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 kepada DPRD Muba mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Pahri Azhari tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara istrinya Lucianty Pahri satu tahun lima bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.