SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN
Terdakwa kasus suap yang juga Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak keterangan saksi Asda I Pemprov Banten Anwar Masud (tengah) dan Anggota Banggar DPRD Banten Ade Rossi (kanan) dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (3/5). Kedua saksi mengaku tidak mengetahui permintaan uang oleh terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.