VONIS RINELDA BANDASO

  • 9 Mei 2016 16:35 WIB
VONIS RINELDA BANDASO
Terdakwa Rinelda Bandaso (kedua kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
09/05/2016 16:35 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor