VONIS RINELDA BANDASO
Terdakwa Rinelda Bandaso (kedua kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.