VONIS EMPAT PIMPINAN DPRD MUBA
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 yang juga Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri), Darwin AH (kedua kanan), dan Riamon Iskandar (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (10/5). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri lima tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan, sementara Darwin AH divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye/16