VONIS WNA PENGEDAR SABU DITUNDA
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko (tengah), dibawa petugas usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (10/5). Sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Tobe yang terancam tuntutan hukuman mati terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram, ditunda karena majelis hakim yang dipimpin oleh Lucy Ermawati belum siap atas putusannya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/16.