SIDANG KASUS MAKAR
Terdakwa kasus makar (dari kanan) Sostenes Wondomi, Wilson Loho, Teddy John Nuntia, Gustav Otopa, dan Elieser Sueni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/5). Terdakwa bersama lima rekannya melakukan upaya makar dengan membentuk Negara Republik Melanesia pada November 2015 lalu di Kabupaten Yapen Waropen. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww/16.