MORATORIUM REKLAMASI PULAU

  • 11 Mei 2016 20:55 WIB
MORATORIUM REKLAMASI PULAU
Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasang plang Pemberhentian Sementara (moratorium) di Pulau G, Jakarta, Rabu (11/5). KLHK mengeluarkan Surat Keputusan SK 355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang memutuskan pengenaan sangsi administrasi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan di pulau C, D dan G di Teluk Jakarta karena telah dinilai melanggar aturan Analisi Dampak Lingkungan (AMDAL).ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
696.88 KB
Disiarkan
11/05/2016 20:55 WIB
Fotografer
Teresia May
Editor