PELANGGAR SYARIAT DICAMBUK
Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) tentang syariat Islam (tengah) dieksekusi cambuk di halaman Masjid Baitul Musyahadah, Desa Setui, Banda Aceh, Aceh, Senin (16/5). Mahkamah Sya'iah Kota Banda Aceh memutuskan hukuman cambuk di depan umum sebanyak enam hingga 25 kali kepada lima terpidana pelanggar qanun syariat islam tentang minuman keras, mesum dan judi. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.