DEWIE YASIN LIMPO DITUNTUT SEMBILAN TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kanan) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.