TUNTUTAN DEWIE YASIN LIMPO
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kiri) dan Bambang Wahyuhadi (kanan) menerima berkas salinan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.