PENEGAHAN EKSPOR IKAN ILEGAL
Petugas melihat sejumlah contoh komoditas laut yang gagal diekspor secara ilegal di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara, Jakarta, Selasa (17/5). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan penegahan terhadap 10 kontainer dalam rentang waktu Agustus 2015 hingga April 2016 senilai Rp55 milyar karena ekspor tersebut dinilai ilegal. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.