KASUS PENCABULAN OLEH AYAH KANDUNG
Polisi menggiring tersangka Sukendar (47), pelaku pencabulan terhadap puteri kandungnya berinisial ANO (19), usai gelar perkara di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Selasa (17/5). Pelaku yang mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun itu dilaporkan oleh pihak keluarga ke polisi setelah sang anak hamil dua bulan. Pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16