SIDANG KORUPSI RSUD DAN ALKES
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel menyimak keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (18/5). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16