SIDANG KORUPSI RSUD DAN ALKES

  • 18 Mei 2016 17:00
SIDANG KORUPSI RSUD DAN ALKES
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel menyimak keterangan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (18/5). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2351
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
18/05/2016 17:00 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor