PILOT GARUDA
YOGYAKARTA, 6/4 - VONIS DUA TAHUN. Pilot Garuda Marwoto Komar (kanan) didampingi istri Norma, mendengar penjelasan pengacara M Assegaf (kiri), di ruang sidang Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, Senin (6/4). Marwoto Komar, pilot pesawat Garuda yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 21 penumpang, divonis 2 tahun, dan atas keputusan tersebut, Marwoto mengajukan banding. FOTO ANTARA/Regina Safri/ss/ama/09