PILOT GARUDA
YOGYAKARTA, 6/4 -VONIS DUA TAHUN. Pilot Garuda Marwoto Komar (tengah) mendengarkan putusan vonis saat sidang di Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta, Senin (6/4). Marwoto Komar, pilot pesawat Garuda yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 21 penumpang, divonis 2 tahun, dan atas keputusan tersebut, Marwoto mengajukan banding. FOTO ANTARA/Regina Safri/ss/ama/09