VONIS KASUS NARKOTIKA WARGA NIGERIA

  • 18 Mei 2016 17:55 WIB
VONIS KASUS NARKOTIKA WARGA NIGERIA
Terdakwa kasus narkotika sabu seberat 6,3 kg Arinze Petrus Eneh menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (18/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Arinze Petrus yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3463x2309
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
18/05/2016 17:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor