TERIMA VONIS HAKIM
JAKARTA, 6/4 - TERIMA VONIS HAKIM. Terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, Yusuf Erwin Faishal (2 kiri) bersama keluarga usai mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin (6/4). Mantan Ketua Komisi IV DPR tersebut menerima vonis majelis hakim terhadap dirinya yang menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/09.