SIDANG PEMBUNUHAN SALIM KANCIL
Terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang nonaktif Hariyono (kedua kanan) dan terdakwa lainnya Mat Dasir (kedua kiri) dikawal polisi usai sidang lanjutan kasus tambang pasir Lumajang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/5). Hariyono dan Mat Dasir dituntut hukuman seumur hidup dikarenakan melanggar pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yaitu dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana terhadap aktivis tambang pasir Lumajang, Salim Kancil. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.