VONIS PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK

  • 19 Mei 2016 18:05 WIB
VONIS PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2133
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
19/05/2016 18:05 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor