VONIS PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL ANAK
Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5). Majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara karena terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww/16.