SIDANG TUNTUTAN ABDUL KHOIR
Terdakwa kasus suap anggota DPR Abdul Khoir (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/5). Majelis Hakim menuntut Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama tersebut dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memberikan suap kepada anggota DPR Damayanti sebesar delapanpersen dari nilai proyek yaitu Rp3,28 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/16.