KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 23 Mei 2016 20:50 WIB
KORUPSI PENGADAAN PUPUK
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Warih Sadono (kedua kiri) memaparkan hasil ungkap kasus korupsi pengadaan pupuk kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Senin (23/5). Kejati Kalbar menetapkan lima tersangka berinisial MAKU, JW, JR, YSK, dan AS atas tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) tahun 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2002
Ukuran Berkas
741.87 KB
Disiarkan
23/05/2016 20:50 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor