KORUPSI PENGADAAN PUPUK
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Warih Sadono (kedua kiri) memaparkan hasil ungkap kasus korupsi pengadaan pupuk kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kalbar, Senin (23/5). Kejati Kalbar menetapkan lima tersangka berinisial MAKU, JW, JR, YSK, dan AS atas tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (PTPH) tahun 2015 yang telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc/16.