PENDAFTARAN PARTAI POLITIK YANG BELUM BERBADAN HUKUM

  • 24 Mei 2016 12:50
PENDAFTARAN PARTAI POLITIK YANG BELUM BERBADAN HUKUM
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan dalam peresmian pendaftaran Partai Politik menjadi berbadan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (24/5). Pendaftaran partai politik yang belum berbadan hukum dimulai 24 mei hingga 29 Juli 2016, Kemenkumham akan memverifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Proses verifikasi dimulai dengan pendaftaran partai politik menjadi badan hukum yang dilaksanakan 24 Mei-29 Juli 2016. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2394x1511
Ukuran Berkas
2.66 MB
Disiarkan
24/05/2016 12:50 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor