GELAR PERKARA PENCURIAN MOBIL RENTAL
Polisi menunjukan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor beserta barang bukti di Mapolres Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5). Petugas menangkap JRH dan DA yang melarikan 43 mobil berbagai merk dengan modus sewa mobil ke tempat rental, dan mereka dijerat pasal 378 jo 372 penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman pidana 5 tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/16.