KASUS JESICA KUMALA WANGSO P21

  • 26 Mei 2016 14:00 WIB
KASUS JESICA KUMALA WANGSO P21
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2165x3000
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
26/05/2016 14:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor