SIDANG KASUS SUAP BANK BANTEN
Terdakwa kasus suap Bank Banten yang juga Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kiri) didampingi pengacara menjawab pertanyaan hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/5). Hartono yang dicokok penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.