SIDANG KASUS SUAP BANK BANTEN
Ketua Banggar DPRD Banten yang juga terdakwa kasus suap Bank Banten Tri Satya Santosa (kiri) bersaksi untuk rekanya Wakil Ketua DPRD Banten yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama SM Hartono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/5). Kedua terdakwa yang dicokok penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu didakwa melanggar pasal 5 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap terkait rencana pendirian bank sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.