PUTUSAN REKLAMASI PULAU G
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.