PUTUSAN REKLAMASI PULAU G

  • 31 Mei 2016 19:10 WIB
PUTUSAN REKLAMASI PULAU G
Sejumlah nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah dan Surat keputusan itu harus dicabut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.92 MB
Disiarkan
31/05/2016 19:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor