ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI

  • 1 Juni 2016 20:20
ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Menhub Ignasius Jonan memberikan keterangan hasil rakor angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah telah melakukan finalisasi aturan angkutan umum berbasis aplikasi untuk memenuhi persyaratan SIM, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1020.18 KB
Disiarkan
01/06/2016 20:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor