ATURAN ANGKUTAN UMUM BERBASIS APLIKASI
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (kiri) bersama Menhub Ignasius Jonan (tengah) dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan hasil rakor angkutan umum berbasis aplikasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6). Pemerintah telah melakukan finalisasi aturan angkutan umum berbasis aplikasi untuk memenuhi persyaratan SIM, uji kendaraan dan kepemilikan surat tanda nomor kendaraan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.