KORUPSI PROYEK NORMALISASI PELABUHAN
Terdakwa kasus korupsi yang juga Kepala Dinas SDAP (Sumber Daya Air dan Pemukiman) Pemprov Banten Iing Suwargi memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek Normalisasi Pelabuhan Muara Karangantu di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (2/6). Iing yang didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta merugikan negara Rp4,8 miliar hingga saat ini masih menduduki jabatanya meskipun menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16.