TUNTUTAN KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI

  • 2 Juni 2016 17:30 WIB
TUNTUTAN KORUPSI ALKES RSUD BANGGAI
Mantan Direktur RSUD Banggai, dr. Gede Haryono (kanan) dan pelaksana lapangan PT. Indo Sarana Takwa, Lukman Adrian dua dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/6). JPU menuntut terdakwa dr. Gede Haryono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan sementara terdakwa Lukman Adrian dituntut dua tahun penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 718 juta subsidair satu tahun kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Banggai Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2012. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
02/06/2016 17:30 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor