PENGESAHAN UU PILKADA
Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) bersama Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) serta Ketua DPR Ade Komaruddin (kiri) menyalami anggota DPR usai Rapat Paripurna DPR dengan agenda revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16