SENJATA API RAKITAN
Kapolrestabes Semarang Kombes Burhanudin (kedua kiri) memperlihatkan barang bukti pistol rakitan bersama 16 butir peluru milik tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, SN (kedua kanan), saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/6). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/foc/16.