VONIS KAMALUDDIN HARAHAP
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap (kanan) berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6). Kamaluddin divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pras/16.