KORUPSI PROYEK ALAT KESEHATAN FIKTIF
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan pengadaan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (8/6). Wawan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama bersama staf Dinas Kesehatan Tangsel Dadang telah mengatur perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang hingga merugikan keuangan negara Rp9,7 miliar akibat proyek dikerjakan tak sesuai spek dan sebagian lainya fiktif. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.