DAKWAAN DESSY ARIYANTI EDWIN
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara Dessy Ariyanti Edwin (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). Dessy Ariyanti Edwin didakwa bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.